Millennials entrepreneurs dalam kacamata syariah

The future of millenials entrepreneurs in syariah ways
Gak asing yah dengan kata entrepreneur ini pemirsa, dalam bahasa artinya orang yang menjalankan aktivitas wirausaha, membuat produksi, memperkenalkan produk tersebut, memasarkannya serta mengatur permodalan operasinya.
Jadi gimana sih prospek wirausaha milenial dalam  syariah islam, begitulah kira kira pembiacaraan di hijabers Day Out kali ini .

Menurut narasumber,  Bisnis kekinian  di era milenium ini diantaranya :
∞ Halal Food & Beverage, Masih jarang pengusaha makanan lokal yang memajang logo halal, jadi besar peluang berwirausaha di bidang ini. Nah contoh nya Halal K-food , The Halal guys, ini contoh produk luar yang masuk ke indo .
∞ Halal Kosmetik, Wanita ga jauh dari yang namanya kosmetik  yah , dan masih sangat langka di indonesia kosmetik halal. Sedangkan di Era milenial ini kesadaran muslim akan Syariah islam makin tinggi, tentunya mereka mencari yang sesuai syariat dalam segala aspek salah satunya kosmetik.
∞ Halal Hospitality – Hotel  halal dalam segi tamu yang menginap, cateringnya, dll
∞ Pariwisata Halal , potensi halal turis masuk Indonesia kian membesar sebagai “One of the best halal destination in the world” versi GMTI
∞ Muslim modest Fashion indonesia sebagai salah satu kiblat fashion muslim di Dunia, sangat besar potensi womenpreneur indonesia dalam bidang ini.  

Mas Rezza AB .Artha MBA , sebagai pembicara kali ini, beliau Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta. Menyampaikan Peran industri kreatif sebagai tulang punggung ekonomi nasional menggantikan SDA.  Sub sektor dari industri kreatif  diantaranya : Kuliner , Fashion, Kriya, Fotografi, music, televisi & radio dll. Nah sektor industri inilah yang nantinya akan fenomenal.
.
.
Sebelum lanjut, kita liat dulu apa definisi syariah itu. Berasal dari kata syara’ bisa diartikan jalan yang dilalui manusia untuk menuju Allah. Karena tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini adalah untuk mengabdi kepada Allah (Adh-Dhariyat 51:56) , segala sesuatu tujuannya hanya Allah.  Maka Syariah islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh segi-segi kehidupan muslim untuk menuju Allah.
Seorang entrepreneur gak bisa jauh jauh dari yang namanyua H=U+M ini dalam istilah akuntansi. Harta , utang dan modal berkaitan dengan uang. Keuangan inilah yang harus sesuai dengan prinsip syariah islam. Prinsip Keuangan syariah , mengandung 3 unsur larangan :
1.       Riba (dalam bahasa “Bertambah” atau “kelebihan” yaitu kelebihan atas akibat jual beli maupun pinjaman utang piutang). Bertambahnya takaran dalam tukar menukar, menambah/memberatkan pihak yang berhutang.
Dalil Q.S Al Baqarah (2):276 , Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
2.       Gharar (ketidakpastian yang berlebihan / pertaruhan) , Jual beli yang tidak jelas asal usul barangnya, jual beli yang akadnya tidak jelas, mengandung unsur pertaruhan dan perjudian. Termasuk Akad Jual beli yang jelas dan pasti. Juga Akad Investasi dan Pinjam meminjam. Tidak merugikan atau membebani pihak yang berinvestasi maupun yang berhutang.
3.    Dzalim (ketidakadilan) dalam bahasa Arab, menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sedang menurut istilah zalim adalah perbuatan yaang melampaui ketentuan syariat, baik dengan cara menambah atau mengurangi. Dalil Q.S Al Maidah (5):8

Menurut M Assad, CEO & founder TAMASIA , dalam menjalankan bisnisnya seorang entrepreneur harus pandai mengelola keuangan, karena disinilah urat nadi pengusaha. Nah pengelolaan keuangan syariah adalah perencanaan, pengarahan, pemantauan dan pengendalian sumber daya moneter dari sebuah organisasi yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dan dilakukan berdasarkan asas asas islami.

•Pengelolaan keuangan Syariah harus berdasar pada prinsip prinsip syariah islam :
√Mengharap Ridho Allah
√Tidak Ada investasi Haram
√Bebas riba
√ pembiyaannya menerapkan sistem bagi hasil baik untung maupun rugi, dalam sewa , gadai, dan jual beli.
•Mengelola keuangan sesuai tuntunan syar’i  :
√ Pertama kelompokan kebutuhan inti lebih dulu, 1.Untuk keluarga 2. Untuk sedekah 3.Untuk digunakan sebagai modal kembali.
√ Kedua , 1. Sisihkan untuk modal 2. Menabung 3. Hemat 4.Sedekah 5. Mempersiapkan masa depan dengan emas
sebuah perusahaan teknologi dengan platform digital yang menyediakan jasa transaksi jual-beli emas, titip emas, dan simpan emas pertama di Indonesia secara syariah.
Dengan menabung  berupa emas kecil kemungkinan  merugi dan pastinya sesuai apa yang di syariatkan dalam islam.



salam J


a

 



Comments

Indri astuti said…
Infonya sangat menarik, terimakasih,semoga selalu istiqomah
boleh share tips lainnya.