PPDB Online Pakai Fasilitas Kartu Pekerja Jakarta

Berawal dari sibuk mencari info seputar PPDB di bulan juli tahun lalu, saya dapat info dari salah seorang guru yang mengajar anak saya di TK bahwa pekerja yang memiliki KPJ bisa lebih mudah mendaftarkan anaknya karena ada jalur khusus. 

Tak pikir panjang saya menyampaikan ke pak suami agar dia segera mengajukan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta. Jadi, apa itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), ini berbeda dengan Prakerja ya teman - teman. Ayo dibaca sampai tuntas

Apakah Kartu Pekerja Jakarta itu? 

Mungkin belum begitu terkenal, tapi ada KPJ yaitu kartu  yang ditujukan kepada buruh / pekerja di Jakarta yang gajinya tidak lebih dari 10 persen diatas upah minimum provinsi (UMP). Sesuai namanya pekerja Jakarta artinya pemegang kartu harus bekerja di wilayah Jakarta, dan berdomisili di Jakarta.

Manfaat Memiliki KPJ

Merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, diantaranya:

Meringankan biaya transportasi, belanja bahan pangan, dan fasilitas pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta, terutama mereka yang berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. 

Program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera. 

Untuk memfasilitasi pekerja di Jakarta, manfaatnya :

  • Gratis naik transportasi umum jakarta.  Pendaftaran sekolah negeri di jakarta dan sebaginya.
  • Fasilitas sekolah anak
  • Fasilitas belanja pangan

Cara Mendapatkan KPJ

Untuk mendapatkan KPJ , pekerja harus mengajukan diri ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan melengkapi berkas berkas yang dibutuhkan. 

Biasanya pengajuan ini dilakukan langsung ke kantor Disnaker, namun sejak pandemi dilakukan secara online disini.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar KPJ:
  1.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3.     Fotokopi NPWP;
  4.     Fotokopi slip gaji;
  5.     Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah)
Isi formulir secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id. 
Untuk informasi persyaratan lebih lanjut dapat dicek melalui kanal Instagram Disnakertrans DKI Jakarta.

Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker). Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

Daftar Sekolah menggunakan fasilitas KPJ

Akhirnya saya kebagian juga, riuwehnya masa masa pendaftaran peserta didik baru via daring apalagi anak yang usianya muda siap siap tergeser dari daftar calon peserta didik yang berusia 7 tahun keatas. Termasuk anak saya selama periode pertama pendaftaran selalu tergeser.

5 tahun terakhir mendaftarkan anak masuk ke sekolah negeri tidak lagi menggunakan metode konvensional melainkan dengan metode daring yang dikenal dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara daring.  

Tak banyak yang tau bahwa proses PPDB ini dapat dibantu dengan Kartu Pekerja Jakarta, bukan Kartu Prakerja ya.

Waktu saya mendaftarkan anak masuk sekolah dasar negeri melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ternyata pemegang Kartu Pekerja Jakarta disediakan jalur khusus yaitu jalur afirmasi. Selain pemegang KPJ , jalur afirmasi juga disediakan untuk anak dari tenaga pengajar, anak berkebutuhan khusus, tenaga kesehatan.

 

  

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi terbilang sedikit, sehingga kemungkinan untuk diterima disekolah yang dituju sangat besar. Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar melalui PPDB :

  1. Akte kelahiran anak
  2. Kartu keluarga
  3. kartu identitas anak (jika tidak ada NIK anak dapat dilihat di KK)

Untuk mendaftar silahkan masuk ke situs resmi  PPDB online , hal pertama yang dilakukan buat akun untuk anak. Pembuatan akun boleh dilakukan sebelum tanggal pemilihan sekolah. 

Saat  itu banyak orang tua yang terkendala mengakses web tersebut, dikarenakan keterbatasan pengetahuan , perangkat dan kuota. 

Namun jangan khawatir bagi orangtua yang tidak dapat mengakses bisa mendaftar langsung ke sekolah yang dituju, nanti pihak sekolah akan membantu. 

Selain itu beberapa tukang fotokopi menyediakan bantuan jasa pendaftaran PPDB.




Perlu diperhatikan saat mendaftar sekolah menggunakan jalur afirmasi pemegang Kartu Pekerja Jakarta, harus sudah terdaftar di Disdik.

Dalam prosesnya Disdik meminta data pemegang KPJ ke Disnaker , nantinya data akan diserahkan dengan batas waktu tertentu ke Disdik.  

Setelah menerima data dari Disnaker, Disdik akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyelaraskan data KPJ dengan NIK.

Sehingga saat PPDB hanya dengan memasukan NIK dapat diketahui calon peserta didik tersebut menggunakan jalur afirmasi  KPJ.  

Nah semoga tahun depan prosesnya masih sama jadi panduan yang saya share masih dapat digunakan sebagai panduan.

Salam J


Comments